Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

27 July 2007

Jayapura : Karantina Hewan Musnahkan 60 Kg Daging Babi, Karena Tidak Disertai Dokumen Lengkap

(www.cenderawasihpos.com, 26 juli 2007)
JAYAPURA- Petugas Karantina Hewan Pelabuhan Laut Jayapura, Rabu ( 25/7) kemarin memuasnahkan daging babi sebanyak 60 Kg, karena tidak disertai dokumen yang lengkap. Daging babi yang dikemas dalam pelastik itu disita dari seorang penumpang KM Ngapulu bernama Yeti ( 43) saat turun di Pelabuhan Jayapura, Selasa ( 24/7) sekitar pukul 17.00 WIT.Daging babi tersebut didatangkan dari Kota Manado, namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pemiliknya tidak bisa menunjukkan surat-surat atau dokumen resmi seperti surat izin dari instansi peternakan termasuk sertifikasi kesehatan.Kepala Seksi Informasi dan Dokumentasi Karantina Hewan Boaz Henry melalui Penanggungjawab Karatina Hewan Pelabuhan Laut Jayapura, drh M Taufik K kepada wartawan mengungkapkan, penyitaan daging babi tanpa dukumen tersebut berawal dari informasi yang diperoleh petugas intelejen karantina hewan bahwa di atas KM Ngapulu ada penjual daging babi dengan harga murah.Terkait informasi itu, pihaknya langsung berkomunikasi dengan aparat KP3 Laut. Lewat kegiatan sweeping tersebut, akhirnya daging babi itu ditemukan dan langsung disita. " Setelah kami periksa, pemilik daging itu tidak memiliki dokumen-dokumen yang sah sesuai Peraturan Karantina yakni UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Pertumbuhan serta PP No 82 Tahun 2000," ujar M Taufik di Kantor Karantina Hewan, kemarin.Lebih jauh dikatakan, selain tidak dilengkapi dokumen resmi, setiap masuknya daging babi ke wilayah Kota Jayapura, juga perlu diwaspadai, karena merupakan media pembawa penyakit Hog Cholera, yakni jenis penyakit hewan yang menular semacam flu burung. Apalagi berdasarkan hasil penelitian ( Badan Kesehatan Hewan Dunia ( OIE), Hog Cholera merupakan jenis penyakit hewan menular masuk daftar A yang sangat berbahaya." Daging babi itukan didatangkan dari Kota Manado yang merupakan daerah centra babi, sekaligus daerah paling banyak ditemukannya kasus Hog Cholera. Jika sampai virus itu menular ke populasi babi di Kota Jayapura maka akan menjadi kerugian besar bagi masyarakat, karena daging itu sudah menjadi kebutuhan konsumsi masyarakat," paparnya.

Ditambahkan, sesuai pasal 5 UU No 16 Tahun 1992 tentang karantina Hewan dan Tumbuhan, setiap pembawa media hewan yang masuk dari satu daerah ke daerah lain harus dilengkapi dengan surat izin dan sertifikasi kesehatan. Sebab, kasus tersebut sudah pernah ditemukan di Kota Jayapura pada 2005 lalu. Jika ada yang sengaja mengabaikan aturan itu atau sengaja melakukan pelanggaran, maka sesuai pasal 31 ayat 1, mereka bisa dikenakan ketentuan pidana yakni pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta.Dari pantuan Cenderawasih Pos, sebelum daging itu dimusnah dengan cara dibakar di dalam lubang galian tanah, petugas terlebih dahulu menyemprotkan cairan Virkon guna membunuh kuman-kuman atau virus yang ada dalam daging babi tersebut. (mud)